Jendelariau.cxom – Bengkalis – Polres Bengkalis berhasil menciduk insial SA alias Dika (26) yang selama ini dikenal sebagai residivis pelaku spesialisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka SA merupakan warga Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, diamankan polisi, Selasa (12/6/24) pukul 16.00 WIB.
Usut punya usut ternyata Dika ini memiliki catatan kepolisian residivis atau sudah keluar penjara di kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka Dika kembali ditangkap polisi setelah laporan adanya aksi pencurian di sebuah rumah Jalan Kelapapati Laut. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas mengamankan Dika, yang diyakini satu-satunya tersangka melakukan aksi pencurian itu.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan petunjuk penyelidikan yang berhasil dihimpun mengarah ke tersangka Dika dan berhasil diamankan di rumahnya.
“Tersangka ini bukan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana, karena sebelumnya pernah menjadi residivis kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu,” kata Kasat AKP Gian, Kamis (13/6/24).
Kepada petugas, tersangka Dika ini mengakui perbuatannya mencuri di beberapa lokasi lain di sekitar Desa Kelapapati.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa HP dan dompet yang berisi dokumen milik korban yang telah dibuang di perkebunan dekat lokasi kejadian.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.(B1)